Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang sopir angkot pengedar narkotika jenis ganja di Desa Rimba Soping Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Tersangka adalah FHS (32), warga Desa Rimba Soping Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan.
“Pria itu diringkus petugas pada Kamis (31/8) sekira pukul 22.30 WIB dan berhasil disita paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi bruto 5,21 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (3/9/2023).
Jasama menyebutkan tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus narkoba tersebut.
“Daun ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dimasukkan dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi. Ada empat bungkus yang ditemukan," ucapnya.
Ia menjelaskan penangkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di salah satu warung milik warga di Desa Rimba Soping sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Team Opsnal Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di TKP, personel melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yang mengaku berinsial FHS.
Load more