“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja," katanya.
Jasama mengatakan saat di interogasi petugas, tersangka FHS mengaku ganja itu didapat dari temannya bernama D warga Kota Padangsidimpuan.
Tersangka menjual ganja baru beberapa bulan, kepada teman dan orang-orang yang sudah dikenal.
“Personel melakukan pengembangan terhadap pria D, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil di temukan. Karena telah berhasil melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kasatres Narkoba menambahkan saat ditangkap polisi, menemukan sejumlah barang bukti antara lain empat paket ganja dibungkus kertas nasi bruto 5.21 gram, lima lembar kertas tiktak bersama satu telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jasama. (ant/nof)
Load more