2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1(satu) orang.
4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan sefety belt.
5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Dalam kegiatan operasi ini kedepankan tindakan preemtif dan preventif, upayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta lakukan edukasi kepada masyarakat serta hindari tindakan pungli dan lakukan tugas ops zebra ini dengan baik dengan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif ", ucap Kapolres Karimun.(aji/haa)
Load more