Saat ini, kata Kasatreskrim proses penyelidikan dugaan malapraktik ini sebentar lagi akan selesai. Penyidik tinggal memeriksa saksi ahli forensik dan pidana dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
"Setelah dilakukan klarifikasi ahli. Kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pidananya. Sebenarnya ini bukan kendala, tapi prosesnya saja yang lama. Sebab untuk menganalisis rekam medis tidak sebentar," kata Kasatreskrim.
Darma menyampaikan, ia sama sekali tidak keberatan jika korban melaporkan lambatnya proses penyelidikan ke Mabes Polri maupun Polda Kepri. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari korban atau pelapor.
"Kalau laporan ke Mabes itu hak pelapor. Kami tidak anti kritik, tapi ini memang bukan perkara yang mudah," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Winda (pelapor) melahirkan bayinya dengan proses persalinan yang normal, pada 5 Mei yang lalu. Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa bayi pasangan Denny dan Winda ini mengalami cedera saraf, di bagian bahu sebelah kanan.
Sehingga mengakibatkan lengan kanan sang bayi tidak bisa berfungsi atau cacat. Kala itu, pihak korban telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak Rumah Sakit.
"Namun karena penyampaian mereka (pihak RSUP RAT) proses persalinan sudah sesuai SOP. Kemudian pelapor tidak terima, dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang," tambahnya.
Load more