"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, dan menghindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar," ujarnya.
Iptu M. Yusuf juga menambahkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
(puj/fna)
Load more