Lampung Selatan, tvOnenews.com - Dalam periode empat bulan terakhir, Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Sabu seberat 22,356 kg, Ganja sebanyak 195 kg, dan Ekstasi sejumlah 18,985 butir.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memaparkan pencapaian ini dalam konferensi pers pada Selasa (5/9/2023). Dalam rentang waktu tersebut, pihak berwenang berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dengan melibatkan 20 tersangka pria.
"Alhamdulillah, selama empat bulan terakhir, atau sejak bulan Mei lalu, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak Sabu 22,356 kg, Ganja 195 kg, dan Ekstasi 18,985 butir," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Pengungkapan ini, menurut Kapolres, merupakan hasil kerja keras dari anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan, dan sebagian besar narkoba tersebut berhasil diamankan di area pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
"Barang bukti narkoba yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan langsung dimusnahkan dengan disaksikan oleh para tersangka dan stakeholder terkait yang ada di Lampung Selatan," ungkap Kapolres.
Para tersangka tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan UU narkotika, dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi minimal 5 tahun penjara, 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati.
Dengan pengungkapan kasus ini, Yusriandi menyatakan bahwa pihaknya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa jika dihitung, yaitu sekitar 343,150 jiwa.
Load more