Sibolga, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba pada hari Senin lalu, (4/9/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Perumahan Marison, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, memberikan keterangan kepada media pada Selasa (5/9/2023) bahwa kejadian ini berlangsung di Jalan Marison, Perumahan Marison, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Tersangka yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial SPG (30) yang merupakan residivis narkotika dan berprofesi sebagai wiraswasta. Alamat tersangka tercatat di Jalan Abadi Lingkungan VI, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Tersangka ini terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram dan satu unit handphone Android merek Oppo.
Penangkapan tersangka dimulai ketika Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan penyelidikan terkait laporan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sekitar Pasir Bidang, Kecamatan Sibolga Selatan. Tim kemudian mengikuti laki-laki tersebut yang sedang menaiki becak bermotor hingga pelaku masuk ke dalam sebuah rumah di Perumahan Marison, Pandan, Kabupaten Tapteng.
"Pelaku ditangkap di dalam rumah tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan, satu paket sabu berhasil ditemukan di tempat duduk pelaku. SPG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Sugiono.
Kasat Narkoba Sibolga, AKP Sugiono, SH. MH, memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan langkah-langkah seperti pemeriksaan kesehatan tersangka, pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyusunan minidik, pengembangan kasus, pengiriman barang bukti ke Labfor, dan akhirnya penyusunan berkas untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus ini menjadi salah satu upaya Satuan Narkoba Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(spn/fna)
Load more