Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit Handphone Vivo Y22 Metaverse Green dengan total kerugian Rp 2,8 juta.
Sementara laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pasal 365 KUHP.
Laporan akan segera diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (peb/cai)
Load more