Medan, tvOnenews.com - Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, divonis ringan terkait kasus kepemilikan satwa ilegal. Hal terasebut menuai protes yang diwujudkan dalam satu aksi teatrikal dalam satu aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Senin (4/9/2023).
Forum Konservasi Orang Utan Sumatera Utara menggelar aksi damai. Massa dari pegiat konservasi itu membawa seekor orang utan Orang utan dan masuk ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu Kejati Sumut untuk memberikan surat permohonan banding.
Dimana Orang utan ini bukan satwa sungguhan melainkan kostum yang digerakan seorang di dalamnya.
"Aksi ini digelar sebagai bentuk aksi protes kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Terbit Rencana Perangin Angin"
"Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin, Bupati langkat nonaktif beliau divonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Vonis ini yang membuat kita merasa prihatin, karena sebagai pejabat publik seharusnya paham dengan peraturan UU yang berlaku. ternyata kepemilikan satwa liar yang ada di rumah beliau ilegal, kami minta JPU untuk banding," kata Indra selaku Koordinator Aksi, Senin 4/9/2023).
Sosok orang utan ini melakukan aksi teaterikal di pinggir Jalan Perlintasan Sumatra, agar ribuan pengendara yang melintas melihat apa yang terjadi.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin divonis dua bulan kurungan penjara denda Rp 50 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu bulan.
Load more