Bengkulu, tvOnenews.com - Dua pria berinisial BI (43) warga Argamakmur, Bengkulu Utara, dan MA (27) warga Lais Bengkulu Utara, telah tertangkap oleh polisi saat mereka sedang melakukan pengangkutan dan penimbunan ribuan kiloliter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di salah satu gudang tempat mereka menyembunyikan BBM subsidi jenis Bio Solar.
Pengungkapan kasus BBM ilegal ini dimulai dari informasi masyarakat yang menunjukkan adanya gudang di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu yang digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka BI bertugas menyiapkan modal usaha dan melakukan pengangkutan dan perdagangan BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna biru dengan Nopol BD 1186DE, serta menggunakan Dump Truk warna hijau dengan Nopol BD 8285 Y. Mereka melakukan ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tersangka MA, di sisi lain, bertugas melakukan pengangkutan dan perdagangan BBM.
Dalam menjalankan aksinya, kedua orang ini secara bergantian mengisi BBM ilegal ini di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan barcode. Saat ini, sejumlah 30 barcode dengan berbagai nomor polisi kendaraan telah dijadikan sebagai barang bukti. BBM ilegal ini kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga non-subsidi dan didukung oleh dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Keuntungan dari aktivitas ini dibagi dua, dengan tersangka BI mendapatkan 40 persen sebagai pemilik modal dan tersangka MA mendapatkan 60 persen," ujar Kombespol I Wayan Riko Setiawan, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, pada Selasa (5/9/2023).
Dalam pengakuan mereka kepada polisi, kedua tersangka telah menjalankan aksi ilegal ini selama beberapa bulan terakhir dengan memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite dari SPBU. Selama periode ini, mereka berhasil menjual tidak kurang dari 30 ribu kiloliter BBM dan biasanya menjualnya dengan harga antara Rp8.000 hingga Rp8.200 per liter.
Mereka biasanya menyimpan BBM ini dalam wadah penampungan jenis toren, dan setelah mencapai 5 ton, mereka akan mengangkutnya menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan. "Kami masih terus menyelidikinya," tambah I Wayan Riko Setiawan.
Terhadap kedua tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perdagangan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Keduanya dapat dihukum penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.
(rgo/fna)
Load more