Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang,Kepri berhasil menggerebek tiga orang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, dalam sebuah pesta sabu yang berlangsung pada Sabtu (2/9/2023) dini hari lalu.
Ketiga pria yang diidentifikasi sebagai NA, MI, dan HO ditangkap oleh petugas Satresbarkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah rumah di Jalan Damai RT003 RW009 Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang.
Kasus ini bermula dari laporan terkait tersangka NA yang diduga terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menyita delapan paket sabu, serta alat hisab sabu (bong).
“Tersangka NA beserta dua rekannya, MI dan HO, berhasil diamankan saat sedang menikmati sabu di rumah tersebut. Kami menemukan enam paket sabu bersama dengan timbangan digital dan plastik di sekitar tersangka NA," ujar Ipda Alvin, Selasa (5/9/2023).
Selain itu, tambahan dua paket sabu dan alat hisab sabu juga ditemukan dekat tersangka lainnya. Tersangka NA mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada potensi tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ksh/nof)
Load more