Medan, tvOnenews.com - Pasca Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut, menggerebek gudang penampungan BBM ilegal, mengamankan 11 orang, empat diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Petugas gabungan menyita 18 ton solar subsidi dengan modus memodifikasi kenderaan,untuk membeli minyak di SPBU, hal ini ditegaskan Wakil Direktur AKBP Deni Kurniawan, didampingin Kasubdit 4/ Tipiter Reskrimsus Polda Sumut dan Tim Bareskrim Polri, saat pemaparan di TKP gudang penimbunan BBM ilegal, Kawasan Aloha, Medan Labuhan, Medan Senin (04/09/2023).
"Setelah mendapat laporan warga tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, belasan petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dengan mengandeng Ditreskrimsus Polda Sumut langsung mengerebek gudang penimbunan solar subsidi di Kawasan Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kilo meter 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Dalam pengerebekan, selain mengamankan 11 orang empat diantaranya ditetapkan tersangka. Dalam pengerebekan petugas menemukan baby tank dan tandon berisi minyak solar subsidi sebanyak 18 ton akan dijual ke industri, sudah berjalan selama setahun,telah diberi garis polisi, AKBP Deni.
Ditambahkan Wadir Reskrimsus Polda Sumut, Akbp Deni Kurniawan, menjelaskan dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku mendapatkan minyak yang dibeli dari SPBU dan diisi ke kenderaan yang telah di modifikasi. Kini polisi masih terus melakukan pengembanagan apakah ada keterlibatan pihak lain.
Serta seluruh barang bukti BBM, kendaraan telah di modifikasi diamankan ke Polda Sumut. Untuk Penyidikan lanjut, ke empat tersangka akan dibawa ke Bareskrim Polri, pungkas AKBP Deni. (mss/cai)
Load more