Batam, tvonenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil mengamankan 42 warga negara (WN) Tiongkok yang terlibat dalam jaringan Love Scamming di Kecamatan Belakangpadang, Batam, pada hari Selasa (5/9/2023). Para WN Tiongkok ini diduga tengah bersembunyi di pulau tersebut untuk menghindari penangkapan oleh petugas.
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, membenarkan penangkapan terhadap WN Tiongkok ini yang terjadi di dua pulau di Kecamatan Belakangpadang. Dari 42 orang yang diamankan, terdapat 7 perempuan dan sisanya adalah laki-laki.
"Ya, kami telah berhasil mengamankan 42 WNA asal Tiongkok di wilayah hukum Polsek Belakangpadang dengan dukungan Polresta Barelang Batam. Saat ini, puluhan WN Tiongkok tersebut masih berada di bawah tahanan Polresta untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Nasriadi pada hari Rabu (6/9/2023).
Puluhan WN Tiongkok ini kuat diduga merupakan anggota jaringan Love Scamming yang telah berhasil diungkap oleh Interpol Indonesia dan Tiongkok, dengan dukungan Ditreskrimsus di Batam. Para WN Tiongkok ini terlibat dalam tindakan penipuan dan pemerasan melalui jaringan teknologi.
Sebelumnya, sebanyak 88 WN Tiongkok telah ditangkap di salah satu gedung di Kawasan Industri Kara, Batam Kota, Kepri. Ketika petugas tiba, aktivitas mereka dalam dunia maya sangat beragam. Menurut petugas, ini merupakan kejahatan transnasional yang memerlukan perhatian khusus.
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antar Polisi Antar Negara (APH). Ia juga mengungkapkan bahwa modus operandi para WN Tiongkok ini melibatkan video scamming melalui phone sex dan pemerasan terhadap korban melalui jaringan komunikasi daring.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban-korbannya adalah WN Tiongkok. Namun, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mencari tahu apakah ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari modus serupa. Jika ada, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan Indonesia," tegasnya.
(ahs/fna)
Load more