Subulussalam, tvonenews.com- Rokok ilegal dari luar negeri tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Aceh. Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kota Subulussalam menggelar operasi razia yang berhasil mengungkap ratusan batang rokok ilegal tersebut dari beberapa toko pada Rabu (6/9/2023).
Rokok non-cukai dengan merek Luffman Silver dan Merah telah beredar luas di wilayah pantai selatan Aceh selama beberapa bulan terakhir. Rokok ini diduga diproduksi di luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal tanpa membayar bea cukai, yang ditandai dengan ketiadaan pita cukai pada bungkusannya, berbeda dengan rokok resmi pada umumnya.
Akibat tidak membayar bea, cukai, dan pajak yang seharusnya, harga rokok ini menjadi sangat murah di pasaran, hanya sekitar sepertiga dari harga rokok sejenis dan kelasnya.
Rokok ini dijual dalam kemasan isi 20 batang dengan harga hanya Rp10 ribu, menjadikannya sangat diminati oleh sejumlah konsumen, meskipun beredar secara sembunyi-sembunyi.
Dalam upaya mencegah kerugian negara dan melindungi konsumen, Satpol PP Kota Subulussalam telah bekerja sama dengan Bea Cukai Meulaboh untuk melakukan operasi razia di sejumlah toko di Kecamatan Simpang Kiri dan Kota Subulussalam.
"Kami telah menghubungi Bea Cukai dan meminta bantuan mereka karena mereka yang memiliki pengetahuan untuk membedakan produk ilegal dan legal," kata Damson Bancin, Kepala Satpol PP Kota Subulussalam.
Dalam operasi razia ini, petugas berhasil menyita ratusan batang rokok ilegal dari dua pedagang. "Operasi ini kami lakukan secara persuasif dengan harapan dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal ini di Kota Subulussalam," tambah Damson.
Barang-barang yang disita tersebut telah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk investigasi lebih lanjut. Satpol PP juga menghimbau para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal ini di Kota Subulussalam. Mereka menekankan bahwa selain merugikan negara, rokok ilegal ini juga membahayakan konsumen, karena tidak ada otoritas yang mengawasi keamanannya, dan produsen tidak akan bertanggung jawab jika terjadi masalah pada konsumen yang mengonsumsi rokok ilegal tersebut. (mro/fna)
Load more