Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Buay Sandang Aji Oku Selatan bersama dengan barang bukti hasil kejahatan, termasuk dua unit sepeda motor, STNK motor, dan satu unit handphone.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
(asi/fna)
Load more