Oku Selatan, tvOnenews.com - Elvis Apriandi (31), seorang warga Desa Negeri Cahya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diamankan oleh petugas gabungan Polres Oku Selatan dan Polsek Buay Sandang Aji. Pria ini ditangkap karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang milik korban Ahmad Yusri (37), yang juga warga Desa Negeri Cahya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Oku Selatan.
Menurut Kapolsek Buay Sandang Aji, IPDA Robi Fachrian, pelaku nekat mencuri sepeda motor hanya karena kecanduan narkotika. Dia melakukan aksi pencurian ini karena tidak memiliki uang untuk membeli sabu-sabu.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan oleh pelaku untuk membeli sabu-sabu, sementara sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," terang Kapolsek Buay Sandang Aji Robi Fachrian pada Selasa (5/9/2023).
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin (28/8/2023), sekitar pukul 10.30 WIB. Pada saat itu, korban, Ahmad Yusri (37), memarkirkan sepeda motor dengan nomor polisi BE 4598 WI di sebuah pondok yang terletak di kebun miliknya. Kemudian, korban meninggalkan kendaraannya untuk melakukan aktivitas di kebun tersebut.
"Setelah korban selesai melakukan pekerjaan di kebun, dia mendapati sepeda motor miliknya telah hilang," kata Kapolsek.
Dia menambahkan bahwa tiga laporan polisi (LP) dari masyarakat terkait kehilangan kendaraan, dan dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka ini terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku ini biasanya beraksi pada siang hari dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan di kebun.
"Elvis merupakan pelaku aksi kejahatan pencurian di tiga tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, selain itu dia juga merupakan residivis curanmor," terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Buay Sandang Aji Oku Selatan bersama dengan barang bukti hasil kejahatan, termasuk dua unit sepeda motor, STNK motor, dan satu unit handphone.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
(asi/fna)
Load more