Kemudian berdasarkan ketentuan, KPU memberikan kesempatan kepada setiap partai politik untuk mengklarifikasi caleg yang diusulkan hingga 7 September 2023. Sebagai contoh apabila dalam tanggapan atau masukan dari masyarakat ditemukan adanya caleg yang seharusnya mundur dari pekerjaan atau tersandung masalah hukum, maka partai pengusung wajib memberikan penjelasan atau klarifikasi.
Selanjutnya pada 8 hingga 11 September 2023 KPU provinsi maupun kabupaten dan kota akan menetapkan status caleg yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Apabila KPU menetapkan caleg tersebut tidak memenuhi syarat, maka partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti nama lainnya. (ant/nof)
Load more