Kapolsek menyampaikan, kejadian ini terungkap saat karyawan hendak membuka bengkel tersebut, pada Minggu (3/9/2023) pagi. Kala itu, ia melihat ada beberapa sparepart yang telah raib.
“Sejumlah onderdil dan uang tunai di dalam laci bengkel telah raib. Karyawan tersebut langsung melaporkan ke atasannya," kata AKP Rifi.
Saat ini, empat pelaku yang masih di bawah umur ini telah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
“Namun kita tetap mengacu ke Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (ksh/nof)
Load more