Langkat, tvOnenews.com - Keadilan yang diharapkan keluarga mantan anggota DPRD Langkat, Paino dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat akhirnya tak dapat diraih. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Ladys Meriana Bakara memvonis terdakwa otak pelaku penembakan hanya 15 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar PN Stabat pada Rabu (6/9/2023) malam.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim ini, keluarga korban dan warga yang terus mengawal setiap agenda persidangan merasa kecewa dan meluapkan kemarahan mereka dengan berteriak di dalam ruangan sidang.
Warga menilai putusan dari Majelis Hakim tidak adil dan sangat merugikan keluarga korban. "Ini tidak adil. Semua kalian sudah disuap. Keluarga kami sudah meninggal tapi otak pelaku cuma divonis 15 tahun," teriak warga di dalam ruang sidang.
Guna mencegah tindakan anarkis warga, petugas kepolisian yang sudah siaga di lokasi mencoba mengajak warga keluar dari ruang sidang hingga akhirnya mengantarkan warga ke rumah dengan pengawalan mobil patroli.
Sidang kasus penembakan Paino sendiri memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan vonis untuk lima terdakwa.
Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dituntut JPU 18 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim empat tahun penjara, sedangkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara divonis majelis hakim delapan tahun penjara, sementara Persadanta Sembiring alias Sahdan yang dituntut JPU 18 tahun penjara divonis tujuh tahun penjara.
Load more