Sama halnya dengan terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU selama 20 tahun dan divonis majelis hakim 13 tahun penjara dan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang berperan sebagai otak pembunuhan yang juga dituntut JPU 20 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Togar Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Tosa, karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding sebab itulah yang diatur oleh undang-undang negara ini. Tapi untuk empat terdakwa lainnya mereka sudah meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka," ucap Togar Lubis. (tht/wna)
Load more