Bandar Lampung, tvOnenews.com - Selama tiga hari berlangsungnya operasi Zebra, Polda Lampung berhasil menindak 206 pelanggar lalu lintas. Dalam periode tersebut, 206 pengendara diberikan surat tilang, sementara 902 pengendara lainnya diberikan teguran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang paling umum termasuk tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah usia yang ditentukan, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran muatan berlebih, dan overload.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan mendapatkan tindakan selama operasi ini berlangsung, seperti berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara, dan mengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
"Kemudian ada pelanggaran berkendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tanpa helm atau sabuk pengaman, serta berkendara melawan arus," kata Kombes Umi Fadilah Astutik pada Kamis, (7/9/2023).
Ia menekankan bahwa tujuan dari pelaksanaan operasi Zebra ini adalah untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, serta untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat. Oleh karena itu, Polda Lampung menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas, seperti mengenakan helm, memastikan kelengkapan kendaraan, dan menghindari berkendara dengan kecepatan berlebihan.
"Selain itu, jangan lupa untuk selalu membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian," tambahnya.
(puj/fna)
Load more