Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Lapas Sekayu menggelar penyuluhan hukum dan memberikan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (7/9/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena warga binaan mempunyai hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Hak tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Untuk memenuhi hak WBP tersebut, Lapas Sekayu menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya Sumsel dan DPC Peradi Sekayu.
Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, warga binaan terutama yang masih berstatus sebagai tahanan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.
"Warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan,” kata Ronald Heru.
Warga binaan, lanjutnya, juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Sehingga, WBP dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar.
Kalapas Sekayu menambahkan, WBP diharapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik. Agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya.
Meskipun Lapas Sekayu sudah melakukan kerja sama dengan LBH, pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi.
Kemudian, Ketua LBH Ampera Jaya, Fitrisia Madinah mengatakan, lembaganya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Sekayu sebaik mungkin. Sebab kedudukan WBP adalah sama di hadapan hukum.(pka/haa)
Load more