LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Barang bukti satu unit truk pengangkut kayu yang diamankan dari S1
Sumber :
  • Antara

Polda Sumsel Tangkap Tiga Pembalak Liar Hutan Produksi di Musi Banyuasin

Aparat kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan produksi Sungai Merah Meranti, di Kabupaten Musi Banyu

Kamis, 7 September 2023 - 18:23 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Aparat kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan produksi Sungai Merah Meranti, di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S1 (62) selaku bagian keuangan, S2 (48) selaku penanggung sawmill hasil bumi karya, YS (46) selaku pemilik usaha sawmill hasil bumi karya,” kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (7/9/2023).

Dua pelaku berinisial S itu ditangkap oleh Tim Subdit IV Polda Sumsel di Desa Mancang Sakti, Kabupaten Muba, Sumsel saat mengangkut sebanyak 700 kayu log dan puluhan kubik kayu olahan berbagai jenis pada 5 September 2023, atas laporan dari warga di wilayah itu. Setelah melakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan YS pada 7 September 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari tangan para tersangka, yaitu sebanyak 700 batang kayu log, buku kas penjualan kayu, dua unit mobil pengangkut, serta tiga unit mesin sawmill yang digunakan untuk mengolah kayu.

Baca Juga :

Menurut dia, saat penangkapan di TKP, pelaku mengaku kayu yang diangkut itu akan dikirimkan ke DKI Jakarta dan mereka sudah beroperasi selama satu tahun. "Para pelaku selama beroperasi mereka sudah menjual 250 meter kubik kayu," jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan kasus pembalakan liar, terkait dengan kayu-kayu itu ditebang sendiri atau tidak, serta penjualan itu kemana saja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah Pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (ant/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sentilan Telak Suporter Jepang Melihat Netizen Timnas Indonesia Suka Sombong di Media Sosial, Langsung Singgung Soal Hal Ini

Sentilan Telak Suporter Jepang Melihat Netizen Timnas Indonesia Suka Sombong di Media Sosial, Langsung Singgung Soal Hal Ini

Suporter Jepang lancarkan psywar untuk pendukung Timnas Indonesia jelang pertemuan di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada November 2024.
Hasil Final Macau Open 2024: Digilas Pasangan China, Dejan/Gloria Dipaksa Jadi Runner-up

Hasil Final Macau Open 2024: Digilas Pasangan China, Dejan/Gloria Dipaksa Jadi Runner-up

Ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja gagal membawa pulang gelar juara usai kalah dari wakil China di final Macau Open 2024.
Konser di 3 Kota Indonesia Bulan Depan, DAY6 Beri Pantun untuk My Day

Konser di 3 Kota Indonesia Bulan Depan, DAY6 Beri Pantun untuk My Day

Grup band asal Korea Selatan, DAY6 akan menggelar konser di 3 kota Indonesia bulan depan tepatnya di Bali, Surabaya dan Jakarta.
Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Pemain Red Sparks Jelang KOVO Cup 2024, Megatron Kini Disebut Sebagai...

Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Pemain Red Sparks Jelang KOVO Cup 2024, Megatron Kini Disebut Sebagai...

Pevoli kebangaan Indonesia, Megawati Hangestri mendapatkan julukan baru dari rekan-rekannya di tim Daejon Jung Kwan Jang Red Sparks jelang KOVO Cup 2024.
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp75 Miliar di Lampung, 79 Pelaku Ditangkap

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp75 Miliar di Lampung, 79 Pelaku Ditangkap

Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Selatan mengamankan barang bukti kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jaringan antarprovinsi senilai Rp75,1 miliar.
Polisi Periksa 16 Pekerja Buntut Kebakaran Gedung Bakamla RI

Polisi Periksa 16 Pekerja Buntut Kebakaran Gedung Bakamla RI

Polisi tengah mendalami penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Bakamla RI dengan memeriksa 16 saksi yang merupakan pekerja di lokasi.
Trending
Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Akhirnya Berani Jujur Simpan Rahasia Besar Soal…

Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Akhirnya Berani Jujur Simpan Rahasia Besar Soal…

Tak disangka ternyata selama ini Sarwendah menyimpan rahasia besar sebelum resmi cerai dengan Ruben Onsu. Apakah itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Sarwendah Ungkap Betrand Peto Minta Satu Permintaan Khusus Ini: Aku Kira Bercanda, Ternyata Setiap Hari Dia Minta…

Sarwendah Ungkap Betrand Peto Minta Satu Permintaan Khusus Ini: Aku Kira Bercanda, Ternyata Setiap Hari Dia Minta…

Sarwendah ungkap kebiasaan Betrand Peto yang punya permintaan khusus. Bahkan mantan istri Ruben Onsu itu bilang kalau Onyo sehari bisa minta 2-3 kali untuk bisa
Omongan Jujur Pelatih Asal Malaysia, Timnas Indonesia U20 Mirip Negara Arab, Sebut Skuad Indra Sjafri Itu...

Omongan Jujur Pelatih Asal Malaysia, Timnas Indonesia U20 Mirip Negara Arab, Sebut Skuad Indra Sjafri Itu...

Pelatih asal Malaysia bicara jujur soal Timnas Indonesia U20 yang disebut mirip negara Arab. Skuad Indra Sjafri kini tanding di Kualifikasi Piala Asia U20 2025.
Pemain Bola Mualaf Ragnar Oratmangoen Beberkan 2 Nama Pemain Timnas yang Paling Disiplin dan Tercepat, Apa Pratama Arhan?

Pemain Bola Mualaf Ragnar Oratmangoen Beberkan 2 Nama Pemain Timnas yang Paling Disiplin dan Tercepat, Apa Pratama Arhan?

Hal menarik buat kaget, Ragnar Oratmangoen mengungkapkan yang jarang diketahui. Ternyata ada 2 nama pemain Timnas Indonesia ia nilai disiplin dan lari cepat...
Timnas Indonesia Terima Kabar Buruk Jelang Hadapi Bahrain, Shin Tae-yong Harus Putar Otak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Terima Kabar Buruk Jelang Hadapi Bahrain, Shin Tae-yong Harus Putar Otak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia diterpa kabar buruk jelang hadapi Bahrain usai Shayne Pattynama alami cedera dan memaksa Shin Tae-yong harus memutar otak untuk mencari solusi.
Media Korea sampai Tak Percaya, Shin Tae-yong Mau Lakukan Hal ini untuk Timnas Indonesia: Bisa-bisanya Dia....

Media Korea sampai Tak Percaya, Shin Tae-yong Mau Lakukan Hal ini untuk Timnas Indonesia: Bisa-bisanya Dia....

Shin Tae-yong buat tak percaya media Korea Selatan karena sampai rela lakukan hal ini untuk Timnas Indonesia, bisa-bisanya...
Media Korea Selatan 'Nyinyiri' Megawati Hangestri Jelang KOVO Cup 2024, Tiba-tiba Katanya Megatron...

Media Korea Selatan 'Nyinyiri' Megawati Hangestri Jelang KOVO Cup 2024, Tiba-tiba Katanya Megatron...

Media Korea Selatan kembali menyoroti kehadiran Megawati Hangestri di skuad Jung Kwan Jang Red Sparks jelang bergulirnya turnamen bergengsi KOVO Cup 2024.
Selengkapnya