“Makanya saya minta kasusnya disegerakan, apalagi sudah naik sidik. Artinya, akan ada bakal calon tersangka,” beber Ibey.
Kuasa hukum pun meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak takut dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Karena pihak pelapor sudah menunggu selama satu tahun dan tidak ada itikat baik dari terlapor untuk mengembalikan uang atau memberikan solusi.
“Hukum itu harus tegak lurus berdasarkan alat bukti. Kami minta segera dijadikan tersangka kalau alat buktinya cukup,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat ditanya wartawan disela-sela aktivitasnya membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah naik sidik. “Nanti saya cek lagi, udah sampai mana. Pastinya naik sidik,” ucapnya. (bsg/wna)
Load more