Pascakejadian tersangka sempat melarikan diri ke hutan, sebelum akhirnya ditangkap polisi. “Untuk barang bukti yang diamankan satu buah parang, satu buah golok dan pakaian korban,
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terangka dijerat Pasal berlapis 340, 338, 170 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (srl/wna)
Load more