Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah anggota masyarakat Kabupaten OKU mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis (8/9/2023), meminta segera melakukan proses hukum terkait hasil temuan Audit BPK mengenai dugaan pemborosan tunjangan rumah dinas DPRD Kebupaten OKU senilai Rp7,7 Miliar.
Sebelumnya BPK RI menemukaan dugaan pemborosan anggaran tunjangan rumah dinas sebesar Rp5.924.358.950 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.889.600.000. Adapun Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp7.775.958.350.
Sejumlah warga masyarakat OKU yang diwakili Heri Jaya Putra menjelaskan bahwa kedatanganya dirinya ke Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan agar hasil temuan hasil audit BPK tahun 2021 tersebut diproses secara hukum karena teleah meresahkan warga Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
Kejaksaan negeri OKU sendiri sudah memeriksa 15 saksi dari kalangan eksekutif dan legislatif terkait kasus ini namun hingga kini belum ada tindak lanjut lagi.
"Ya kami hari ini menghadap secara langsung ke jamwas kejaksaan agung RI, untuk memintak agar kejari OKU segera mungkin untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut " Ujar Heri dalam keterangan resminya, Kamis (8/9/2023).
Heri Jaya Putra menjelaskan sejak 2021, usai temuan BPK RI tersebut sudah 2 tahun belum ada pengembalian terhadap kas daerah dari para anggota DPRD yang menerma tunjangan dana tersebut,.
"Nah sehingga dari itu kami menduga bahwa kasus ini sudah tidak ada itikad baik dari oknum - oknum anggota DPRD tersebut," jelasnya.
Load more