"Kami mau rumah ini sudah terbukti rumah kami. Kami mau bawa barang ke rumah ini. Jangan surat (brosur) digenggam tangan kami saja. Buktikan dulu, kami mau masuk ke rumah kami ini baru kami mau keluar. Kami akan bertahan sampai rumah kami terbukti," ungkap Herman ( 09/09/2023).
Herman merasa mereka seakan tak dihargai, karena warga di luar saja yang terkena dampak penggusuran mendapat ganti rugi. Sementara mereka meski mendapat ganti rugi, namun itu belum jelas.
"Kami disuruh pergi minta relokasi, main paksa ukur sana ukur sana, kami tak mau begitu, kami mau didata dulu, rumah kami dibayar, tanah kami dibayar. Tapi ini aja tak ada penjelasan, rumah pun hanya gambar. Peta -peta ini buat ape kami tak paham. Ini rumah dimana ni? Kami tak mau menyesal kemudian," kata Herman lagi.
Dalam rilis resmi BP Batam yang dikeluarkan Rabu (06/09), Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berkomitmen untuk menyelesaikan hunian baru untuk masyarakat Rempang Galang yang terdampak relokasi dalam pengembangan Rempang Eco City.
"Relokasi ke tempat yang baru ini akan kami siapkan. Kami tidak akan pindahkan bapak dan ibu begitu saja," kata Rudi.
Jika hunian baru tersebut belum selesai, maka masyarakat Rempang Galang akan mendapatkan hunian sementara. Tidak hanya itu, biaya hidup masyarakat selama dihunian sementara juga akan ditanggung setiap bulannya.
Load more