Dairi, tvOnenews.com - Sungguh malang nasib Riduan E Napitupulu yang ditipu rekan kerja dalam pengerjaan proyek peningkatan Jalan Silalahi-Binangara di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
Riduan, terpaksa menanggung utang sebesar Rp1,1 Miliar atas penipuan yang dilakukan oleh RPK dan CHN dari Perusahaan pemegang tender, PT berinisial MVP dari dana DAK Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemkab Dairi Tahun Anggaran 2021. "Modal dalam pengerjaan proyek ini tidak sepenuhnya uang pribadi saya, karena ada pihak lain yang membantu dengan kesepakatan tertentu," ujar Riduan, Sabtu (09/09/2023).
Namun, dengan dilarikannya uang proyek oleh kedua kontraktor tersebut, maka Riduan harus menutupinya dengan menjual aset yang dimiliknya.
"Tetapi itu semua belum bisa untuk melunasi utang-utang saya yang ada," ungkapnya.
Menurut Riduan, sebenarnya dirinya tidak ingin memenjarakan orang dan hanya berharap uangnya dikembalikan.
"Saya hanya berharap uang saya yang dilarikan kedua tersangka bisa kembali, agar bisa mengembalikan uang orang yang saja pinjam," sebutnya.
Dalam kasus ini, dirinya pun berharap kepada Polres Dairi bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Juga dapat memberikan keadilan bagi dirinya selaku pelapor dan korban" harapnya.
Jetra Bakara, selaku kuasa hukum Riduan E Napitupulu mengatakan, kliennya ditipu dengan cara diberikan cek palsu oleh para tersangka.
"Setelah proyeknya sudah selesai, klien kami diberikan cek dan saat akan dicairkan di bank, ternyata cek tersebut sudah diblokir, " ujar Jetra.
Dirinya pun meminta dan berharap kepada Sat Reskrim Polres Dairi segera menangkap pelaku penipuan berinisial RPK warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
"Saya selaku kuasa hukum korban berharap Sat Reskrim Polres Dairi segera menangkap tersangka RPK dengan peralatan yang mereka punya," tegasnya.
Disebutkan Jetra, sudah setahun lebih kasus tersebut dilaporan kliennya ke Polres Dairi. Namun, sampai sekarang tersangka belum ada titik terang.
"Setelah proyeknya sudah selesai, klien kami diberikan cek dan saat akan dicairkan di bank, ternyata cek tersebut sudah diblokir, " ujar Jetra.
Selaku kuasa hukum korban, dirinya akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yang mana dalam penanganan kasus tersebut, telah terjadi pergantian penyidik yang menangani laporan kliennya tersebut.
Jetra pun berharap dengan adanya penyidik baru yang menangani kasus ini, maka kasus ini bisa terungkap dan memberikan titik terang.
"Ini demi kepastian hukum terhadap klien saya. Artinya kasus ini sudah setahun lebih bergulir, tetapi tidak ada kepastian hukum yang didapat klien saya," sebutnya.
Jetra juga berharap kepada Sat Reskrim Polres Dairi agar lebih maksimal lagi mengungkap perkara ini, sehingga lebih terang benderang. "Kita ingin klien saya sebagai seorang pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan itu sendiri" ujarnya.
Ditambahkan Jetra, dalam kasus ini pihaknya juga meminta kepada Sat Reskrim Polres Dairi ikut memeriksa pihak-pihak lain yang ikut konspirasi untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada kliennya Riduan Napitupulu.
Terkait kasus ini, KBO Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Parlin Harahap mengatakan, akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut. " Kami akan tetap menindaklanjuti kasus ini, dan melakukan pencarian terhadap kedua tersangkanya," kata Parlin.
Dikatakannya, keduanya sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tetapi tidak datang. Begitu juga saat dilakukan pencarian tidak ditemukan. " Atas dasar ini, keduanya kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, (DPO)," tutup Parlin. (mjs/fhr)
Load more