Kapolsek menjelaskan, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah Tanjung Rhu, saat itu korban akan berpamitan untuk pulang kepada tersangka RU yang menjabat sebagai Lurah di kelurahan Tanjung Rhu, pada Rabu (30/08/2023) siang lalu.
"Kemudian korban bersalaman dengan tersangka, setelah bersalaman tersangka tiba-tiba meraba Payudara korban dan langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor," Kata Kompol Bagus.
Atas kejadian tersebut korban tidak senang lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
"Usai menerima laporan korban penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, lalu kemudian pada Hari Jumat (08/09/2023) siang sekitar pukul 15.00 Wib pelaku di naikkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," Tutup Kompol Bagus. (Man/Fhr)
Load more