Batam,tvOnenews.com - Polresta Barelang berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas saat di laksanakannya pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang. Kamis (07/09/2023)
Kapolres Barelang Nugroho Tri N mengatakan, adapun Pelaku yang amankan sebanyak 8 orang yaitu Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra.
"Ada 8 orang yang kita amankan, sementra Barang bukti yang kita amankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu. Termasuk juga dilakukan pembukaan pemblokir jalan, ada bebrapa tempat / titik yaitu memblokir jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada 3 tempat/ titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer," terang Kapolres. Jumat(08/9)
Kapolresta Barelang mengatakan tim terpadu bekerja atas pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu, dan hari ini kita berhasil untuk membuka blokir jalan di jembatan 4 hingga rest area ini.
'"Saya harapkan warga di sembulang dam dapur 6 semoga maklum tugas tim terpadu sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi," kata Kapolres.
Kini ,Terhadap 8 pelaku yang kita amankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara, tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. (ahs/fhr)
Load more