Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2018 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 juta.
Ketiga tersangka tersebut merupakan seorang ASN bernama nama Ismed Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020, dan Widiyanto selaku rekanan dari CV Widya Karya Mandiri, serta dan Eko selaku penyedia jasa.
"Kami telah menetapkan status tersangka terhadap ketiganya berdasarkan dua alat bukti. Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung, di Tahun Anggaran 2018 dan 2020," kata Helmi, Kajari Bandar Lampung, Sabtu (9/9/2023).
Dalam pada pengadaan itu, lanjut Hemi, didapati kontainer tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak, sehingga kualitas kontainer tidak baik dan disebut tidak sesuai dengan SNI.
"Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara pada 2018 hingga Rp230 juta dan 2020 mencapai Rp169 juta," tutur dia.
Helmi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Widiyanto dan Eko selaku penyedia jasa yaitu menggunakan bahan untuk kontainer tidak standar SNI sehingga terjadi selisih berat pada kontainer yang terpasang dan tebal plat tidak sesuai kontrak.
Sedangkan tersangka Ismed Saleh tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku PPK dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2018 dan 2020.
"Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. (Puj/Fhr)
Load more