Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sebanyak 67 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 30 kosong dan 37 buah diantaranya sudah terisi dan siap jual.
Polisi menjerat tersangka atas kejahatan Minyak Dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang mengubah pasal 55 Undang Undang nomor 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun Kurungan Penjara. (rgo/haa)
Load more