Medan, tvOnenews.com - Sidang tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di Pengadilan Negeri Medan ditunda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penundaan sidang tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena JPU mengaku belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa.
"Surat tuntutan belum siap, kami memohon meminta waktu satu minggu yang mulia, "kata Randy Tambunan pada Senin (11/09/2023) Sore, di ruang cakra 4 pengadilan negeri Medan.
Mendengar permintaan JPU, Majelis hakim yang di ketuai Oloan langsung meminta agar Jaksa mempercepat sidang putusan kasus penganiayaan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan.
"Jangan satu minggulah, besok atau Rabu," ucapan majelis hakim.
Kemudian majelis menanyakan kepada Jaksa apakah sidang tersebut digelar secara offline atau online.
"Secara online, " timpal jaksa.
Load more