Hingga akhirnya majelis hakim menetapkan sidang tuntutan Achiruddin akan di gelar pada Rabu mendatang.
"Sampai hari Rabu ditunda ya, "pungkas Majelis hakim Oloan Silalahi.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AKBP Achiruddin dengan sengaja membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Akibatnya AKBP Achiruddin didakwa pasal Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," jelas Jaksa Felix dalam dakwaannya. (ayr/haa)
Load more