Medan, tvOnenews.com - Sidang tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral di Pengadilan Negeri Medan ditunda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penundaan sidang tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena JPU mengaku belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa.
"Surat tuntutan belum siap, kami memohon meminta waktu satu minggu yang mulia, "kata Randy Tambunan pada Senin (11/09/2023) Sore, di ruang cakra 4 pengadilan negeri Medan.
Mendengar permintaan JPU, Majelis hakim yang di ketuai Oloan langsung meminta agar Jaksa mempercepat sidang putusan kasus penganiayaan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan.
"Jangan satu minggulah, besok atau Rabu," ucapan majelis hakim.
Kemudian majelis menanyakan kepada Jaksa apakah sidang tersebut digelar secara offline atau online.
"Secara online, " timpal jaksa.
Hingga akhirnya majelis hakim menetapkan sidang tuntutan Achiruddin akan di gelar pada Rabu mendatang.
"Sampai hari Rabu ditunda ya, "pungkas Majelis hakim Oloan Silalahi.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), AKBP Achiruddin dengan sengaja membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. Akibatnya AKBP Achiruddin didakwa pasal Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," jelas Jaksa Felix dalam dakwaannya. (ayr/haa)
Load more