Konfirmasi via ponsel pun berlanjut, dimana Budiman Nadapdap yang juga merupakan Ketua Masyarakat Pendukung Ganjar (MPG) mengaku terkait riak-riak massa yang terus bergulir menyikapi dugaan korupsi dana Covid yang menyeret nama Rapidin Simbolon harus dihentikan. Langkah-langkah yang ia jelaskan sudah seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan.
Karena itu, Budiman menyebut dirinya sebagai politikus, bukan orang hukum.
"Artinya, kalau memang benar putusan Mahkamah Agung (MA) itu inkrah, Pak Rapidin Simbolon wajib melakukan klarifikasi sebagai pertanggungjawabannya pada partai, dan hal ini yang tengah ramai perlu direspons."
Disinggung soal penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut, Budiman menilai itu merupakan kewenangan hukum. Namun, Budiman memahami bahwa putusan Mahkamah Agung adalah inkrah, dan harus dilaksanakan.
Selain itu, Budiman mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar pihak kejaksaan menyebut Rapidin Simbolon tidak menikmati dugaan korupsi tersebut.
"Kita juga ingin tanyakan kepada Kejatisu, parameter apa yang dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa dia tidak menikmati, sementara belum pernah dilakukan penyelidikan. Untuk itu, kita harapkan Kejatisu pun tegas dalam hal ini, agar ada kepastian yang dapat dipegang jika Rapidin Simbolon tidak terlibat."
Menurut Budiman, sebagai orang hukum, seharusnya pihak Kejatisu memahami bahwa putusan Mahkamah Agung tidak bisa ditafsir-tafsirkan.
Load more