Dengan tujuan demi kepentingan partai, kata Budiman, DPC-DPC PDI Perjuangan tidak boleh takut.
"Kepada DPC partai, jangan takut. Seperti yang saya lakukan, saya bertindak demi kepentingan partai. Kemudian, Kejatisu juga diminta untuk menjalankan proses hukum dengan tegas," ujar Budiman.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, terungkap berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.
Berdasarkan salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rapidin justru dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Samosir.
(ysa/fna)
Load more