Medan, tvOnenews.com - Rapidin Simbolon diminta mundur sementara dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Sumut. Selain itu, Rapidin Simbolon juga diminta untuk membuat klarifikasi resmi terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya semasa menjabat sebagai Bupati Samosir pada tahun 2020 lalu. Tak hanya itu, Kejatisu pun diharapkan tegas memberikan kepastian hukum terkait persoalan ini.
Politisi senior PDIP Sumut, Budiman Nadapdap angkat bicara memberikan komentar tegas, menanggapi masalah dugaan korupsi yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon.
Menurutnya, praktik dugaan korupsi dana Covid-19 yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, yang terus bergulir ke aksi massa, berdampak negatif terhadap partai PDI-P, terutama menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
Karena itu, Budiman mendesak Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, untuk membuat klarifikasi resmi kepada partai. Bukan hanya klarifikasi di media atau media sosial saja.
Bahkan, Budiman menyatakan bahwa selama ini Rapidin Simbolon terkesan tidak pernah membuat klarifikasi resmi kepada Partai. Untuk itu, ia beranggapan pentingnya dilakukan rapat kerja daerah (rakerda) atas rapat koordinasi daerah (rakorda).
"Jadi, saya sebagai senior partai, meminta kepada seluruh DPC PDI Perjuangan di Sumatera Utara (Sumut) untuk bersikap jernih, khususnya terkait tanggapan saya ini. Karena secara tegas saya sampaikan ini demi kebaikan Partai PDIP yang mengusung Capres Ganjar Pranowo."
"Jangan sampai suara partai ini tergerus," tegas Budiman Nadapdap kepada tvOnenews.com, Senin (11/9/2023), siang.
Konfirmasi via ponsel pun berlanjut, dimana Budiman Nadapdap yang juga merupakan Ketua Masyarakat Pendukung Ganjar (MPG) mengaku terkait riak-riak massa yang terus bergulir menyikapi dugaan korupsi dana Covid yang menyeret nama Rapidin Simbolon harus dihentikan. Langkah-langkah yang ia jelaskan sudah seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan.
Karena itu, Budiman menyebut dirinya sebagai politikus, bukan orang hukum.
"Artinya, kalau memang benar putusan Mahkamah Agung (MA) itu inkrah, Pak Rapidin Simbolon wajib melakukan klarifikasi sebagai pertanggungjawabannya pada partai, dan hal ini yang tengah ramai perlu direspons."
Disinggung soal penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut, Budiman menilai itu merupakan kewenangan hukum. Namun, Budiman memahami bahwa putusan Mahkamah Agung adalah inkrah, dan harus dilaksanakan.
Selain itu, Budiman mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar pihak kejaksaan menyebut Rapidin Simbolon tidak menikmati dugaan korupsi tersebut.
"Kita juga ingin tanyakan kepada Kejatisu, parameter apa yang dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa dia tidak menikmati, sementara belum pernah dilakukan penyelidikan. Untuk itu, kita harapkan Kejatisu pun tegas dalam hal ini, agar ada kepastian yang dapat dipegang jika Rapidin Simbolon tidak terlibat."
Menurut Budiman, sebagai orang hukum, seharusnya pihak Kejatisu memahami bahwa putusan Mahkamah Agung tidak bisa ditafsir-tafsirkan.
"Putusan tersebut harus dieksekusi, dan Kejatisu harus memberikan kepastian. Supaya persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Kami telah menerima informasi bahwa aksi massa akan berlangsung di pusat yang mengangkat masalah ini," tegas Budiman.
Ditanya soal dampak suara dalam pemilu terkait dengan dugaan korupsi itu, Budiman Nadapdap menyebutkan bahwa sebagai forum senior, ia meminta masalah itu dibawa dalam rakorda.
"Misalnya dalam rakorda seperti apa yang harus dilakukan karena ini menggerus suara partai dan suara Ganjar. Maka, pendapat dari cabang-cabang partai (peserta rakorda) juga penting," jawab Budiman.
Selain itu, Budiman menyampaikan agar Rapidin Simbolon mundur dari jabatan ketua DPD PDI Perjuangan Sumut tersebut juga harus disetujui oleh DPC-DPC di Sumut.
"Menurut saya, seluruh DPC partai harus memiliki sikap yang jernih, dan saya yakin mereka akan meminta Rapidin Simbolon untuk mundur dari jabatan Ketua DPD Partai sambil menyelesaikan persoalan hukumnya terlebih dahulu. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, harus ada keputusan yang tegas."
Lantas, Budiman mengatakan bahwa pengunduran sementara Rapidin Simbolon adalah langkah yang diambil untuk kebaikan perolehan suara.
"Artinya, kita semua memiliki cita-cita mulia dari DPP partai PDI Perjuangan untuk mencapai hattrick pada pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden. Ini adalah tugas yang berat, terutama di Sumatera Utara, di mana kita mengharapkan hasil yang baik."
Dengan tujuan demi kepentingan partai, kata Budiman, DPC-DPC PDI Perjuangan tidak boleh takut.
"Kepada DPC partai, jangan takut. Seperti yang saya lakukan, saya bertindak demi kepentingan partai. Kemudian, Kejatisu juga diminta untuk menjalankan proses hukum dengan tegas," ujar Budiman.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, terungkap berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.
Berdasarkan salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rapidin justru dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Samosir.
(ysa/fna)
Load more