Oku Selatan, tvOnenews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Martapura Ogan Komering Ulu (OKU), Selatan Sumatera Selatan, melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Sudonto (31) yang merupakan menantu dari korban Ahyin (50), pada Senin (11/9/2023) di Halaman Mapolres Oku Selatan.
Kejadian yang sempat menggemparkan warga Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemanca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tersebut diperagakan pelaku sebanyak 20 adegan sebagai rangkaian peristiwa, dimulai dari pelaku yang mempersiapkan senjata serta perbuatan pelaku memukul dan membacok korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Simpang Martapura Oku Selatan, AKP Azwan mengatakan, rekontruksi ini merupakan rangkaian dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk menggali dan menguji keterangan saksi dan juga tersangka.
“Rekontruksi kali ini sengaja dilakukan di halaman Mapolres Oku Selatan bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," terang Kapolsek.
Sebelumnya diketahui peristiwa pembunuhan antara menantu dan mertua ini terjadi pada hari Jumat (4/8/2023) lalu, terungkap dari reka adegan yang diperagakan terlihat pelaku ini memang sudah mempersiapkan senjata berupa kayu balok dan parang, setelah itu pelaku langsung mendatangi korban di kediamannya.
“Saat itu korban sedang berada di kediamannya, pelaku mendapati korban sedang berada di dapur sedang mengambil nasi, pelaku langsung memukul korban dari belakang ke bagian kepala sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban terjatuh," terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah korban terjatuh pelaku juga membacok korban hingga korban meninggal dunia, kejadian tersebut sempat di saksikan oleh anak korban yang merupakan istri pelaku.
"Mendengar kegaduhan anak korban yang merupakan istri pelaku mendatangi dapur, melihat ayahnya sudah terkapar bersimbah darah diapun berteriak meminta pertolongan," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil reka adegan terungkap motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati kepada korban, pelaku merasa korban selalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya. Terlebih setelah istrinya meminta bercerai darinya.
"Setelah reka adegan ini bahwa pelaku ini sudah masuk dalam unsur pembunuhan berencana, dari itu pelaku akan di jerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati," tutupnya. (asi/nof)
Load more