Palembang, tvOnenews - Duel maut yang sempat viral di Medsos yang mengakibatkan korban FF meninggal dunia terkena sabetan parang terdakwa MR (16) kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan Senin (11/9/2023).
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku berinisial MR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam pasal 338 KUHP.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak MR dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Hakim Tunggal Romi Sinatra, saat di persidangan.
Usai mendengarkan pembaca putusan Majelis Hakim JPU maupun terdakwa langsung menyatakan pikir - pikir.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, Arini Puspita menuntut terdakwa MR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai sidang, ibu korban Neti Ariyani, sempat beteriak histeris usai mendengarkan putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
“Saya meminta keadilan, ini nah anak saya meninggal, mana hukuman ini, mana hukum ini, aku minta keadilan," teriak ibu korban sambil menangis.
Load more