Selanjutnya, Kapolres menyatakan bahwa terkait penanganan hukum terhadap tersangka, polisi akan segera menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk menjalani proses sidang.
"Kami akan segera menyerahkan berkas-berkas tersebut, semuanya sudah lengkap," tambahnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi sorotan karena adanya keterkaitan dengan anak wakil bupati Karimun.
(aji/fna)
Load more