Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dan pembayaran dilakukan kepada rekening masing-masing Sub Penyalur BBM, uang yang telah ditransfer ke sub penyalur tersebut kembali ditarik dan diserahkan kepada KPA.
Rizal mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.064.917.500.
Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Rizal mengakui bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp155.817.700 dari masing-masing Sub Penyalur BBM.
"Selanjutnya, para tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Kabupaten Lingga sebagai bagian dari proses administrasi penahanan di Rutan. Mereka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIIA Dabo," tambahnya.
(ksh/fna)
Load more