Dalam penyelidikan kedua pelaku, inisial M warga Koto Keras ternyata merupakan baru 3 bulan keluar dari tahanan (resedivis) dan satu lagi inisial M warga Kelurahan Dusun Baru.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Kerinci untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga belum merinci apakah kedua tersangka merupakan kader parta tersebut.
Keduanya pun terancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (aai/nof)
Load more