Sungai Penuh, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, Jambi, mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan di salah satu kantor partai politik, di Jalan Muradi, Desa Koto Keras, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, Selasa (12/9/2023).
Penangkapan kedua terduga pengedar sabu itu sempat jadi tontonan warga setempat dan pengendara yang melintas. Dari penangkapan, Satresnarkoba Polres Kerinci menggeledah dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 paket kecil, dan uang Rp625 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sedangkan alat isap sabu diamankan di dalam rumah yang merupakan kantor salah satu partai politik.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kanit II Satresnarkoba, Ipda Dafa Noya saat ditemui di Mapolres Kerinci membenarkan ada penangkapan 2 terduga pengedar sabu-sabu.
“Iya, awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Muradi, Desa Koto Keras sering terjadi transaksi narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan, dan kita berhasil amankan 2 orang beserta barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp625 ribu,” kata Dafa Noya.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat isap sabu di dalam rumah kantor partai Politik tersebut.
“Saat diamankan, ketika kedua terduga pengedar sabu keluar dari kantor partai politik tersebut, lalu kita amankan alat isap sabu dalam kantor tersebut,” jelasnya.
Dalam penyelidikan kedua pelaku, inisial M warga Koto Keras ternyata merupakan baru 3 bulan keluar dari tahanan (resedivis) dan satu lagi inisial M warga Kelurahan Dusun Baru.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Kerinci untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga belum merinci apakah kedua tersangka merupakan kader parta tersebut.
Keduanya pun terancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (aai/nof)
Load more