Sibolga, tvOnenews.com - Kasus pencurian yang terjadi di salah satu salon kecantikan di Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Rabu (30/8/2023), berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sibolga.
Menurut laporan dari masyarakat, Nelly Ana Hutagalung, pemilik Salon Cinta yang berlokasi di Jalan Ketapang No.31, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, melaporkan peristiwa ini. Kejadian terjadi pada Selas pagi (30/8/2023), ketika Nelly Ana Hutagalung tiba di salonnya dan menemukan pintu sorong salon sudah terbuka engselnya. Beberapa barang seperti Tabung Gas 3 Kg, Kipas Angin, Catokan/Bebilis Rambut merek MEGUMI Nano Titanium, Hair Dryer, Mesin Cukur Rambut, Kotak Cat Rambut, dan Charger merek OPPO telah hilang. Pelapor merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sibolga berhasil mengidentifikasi 2 pelaku utama, yaitu R dan JH. Kedua pelaku ditangkap pada Senin, (4/9/2023), sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, tepatnya di Pantai Ujung Sibolga.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui peran mereka dalam pencurian tersebut dan mengungkapkan bahwa mereka melakukannya bersama seorang teman berinisial PMH alias B.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan PMH alias Barat di rumahnya di Jalan Ketapang Gg. Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
IPTU. Donny. P. Simatupang, Kasat Reskrim Polres Sibolga, menyatakan, "Seluruh pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan, seperti Kotak Catokan/Bebilis Rambut, Mesin Pencukur Rambut Pria, Kipas Angin Miyako, Catokan Rambut, Hair Dryer, Bedak My Baby, Color Lite, Hair Spray Fiona, serta Kipas Angin, kini telah diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sibolga."
Donny juga menambahkan, "Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, dan kami memastikan bahwa kami akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku untuk menindak pelaku tindak pidana pencurian ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia."
(ssg/fna)
Load more