"Iya, saya mendapatkan laporan bahwa ada dua orang yang ditangkap, tetapi yang ditangkap oleh polisi bukanlah kader Perindo. Salah satunya adalah pemilik rumah yang kami sewa, sedangkan yang lain adalah warga Desa Baru Sungaipenuh. Kami tidak tahu mengapa mereka bisa ditangkap di kantor Perindo," ungkap Pusri.
Namun, Pusri juga mengakui bahwa salah satu dari dua tersangka adalah suami dari salah satu pengurus partai Perindo.
"Iya, yang satu dari mereka adalah suami dari pengurus Perindo yang bernama Gusrita. Rumah ini baru kami kontrak selama tiga bulan, kami tidak tahu bahwa ini akan terjadi," tambah Pusri yang mengatakan bahwa saat ini tidak ada aktivitas di kantor partai karena banyak yang sedang berada di luar daerah.
Untuk kedua tersangka yang ditangkap, mereka dapat dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(aai/fna)
Load more