"Korban dipaksa melakukan hubungan intim di bawah ancaman oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka RS kepada penyidik, selama berpacaran dengan korban, ia telah merudapaksa korban sebanyak empat kali," ungkap AKBP Yogie Hardiman.
Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka RS dengan memblokir akun media sosial dan nomor HP tersangka.
Tidak puas dengan pemutusan hubungan tersebut dan sakit hati, tersangka RS memberikan nomor HP korban kepada tersangka lain, ZS, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila korban dengan mantan pacarnya jika korban tidak mau bertemu dengan ZS.
"Korban, yang pada saat itu masih polos, takut video tersebut menyebar. Maka, ia menemui tersangka ZS dan pasrah saat pelaku ZS memaksa untuk melakukan hubungan intim. Menurut pengakuan tersangka ZS kepada penyidik, ia telah merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam dua waktu yang berbeda," jelas Yogie.
Penderitaan korban tidak berakhir di sana. Tersangka ZS, yang sudah puas merudapaksa korban, kemudian memberikan nomor HP korban kepada kakaknya, tersangka ketiga dengan inisial TTS.
"Dengan modus yang sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka TTS menghubungi korban dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan korban. Akhirnya, korban hanya bisa pasrah dan melayani keinginan bejat tersangka TTS, yang juga telah merudapaksa korban sebanyak dua kali," tambahnya.
Kapolres Kabupaten Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menegaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002.
Load more