Karimun, tvOnnews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok saat berada disalah satu hotel di Karimun.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Karimun, Ikhwan Izzan mengatakan saat diamankan, ketujuh WNA Tiongkok itu tidak dapat menunjukan dokumen atau identitas diri.
Selain itu, saat diperiksa petugas, mereka juga tidak dapat memberikan alasan terkait kedatangan dan tujuannya ke Kabupaten Karimun.
"Mereka kita amankan di salah satu hotel di Karimun, saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukan dokumen dan memberikan alasan soal tujuannya di Karimun," ungkapnya kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Ikhwan juga mengatakan selanjutnya para WNA tersebut akan dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang menunggu proses deportasi.
Adapun Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang diamankan antara lain 6 orang berjenis laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara," pungkasnya.
Load more