Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi berinisial HU dipanggil Polisi usai diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu.
HU menjalani pemeriksaan disalah satu ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (14/9/2023). Saat ini, oknum pegawai Rutan itu masih berstatus saksi.
"Hari ini HU, sudah memenuhi panggilan, datang pukul 10.00 WIB tadi, untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini masih sebagai saksi," kata Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara.
Surat pemanggilan HU telah dilayangkan sejak Senin kemarin. Surat tersebut dilayangkan, lantaran HU tidak koperatif saat polisi hendak mengamankannya.
"Awalnya sudah kordinasi, namun tidak koperatif. Sehingga kita kirimkan surat panggilan dan baru hadir hari ini," tegas Alvin.
Alvin menerangkan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka RO (40), seorang pecatan anggota polisi. Dari tangan RO polisi menemukan 3 paket sabu, dengan berat kotor hampir 4 gram.
Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR (52), beserta barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 5 gram. Dari hasil interogasi, AR mengaku telah menjual 3 paket sabu kepada oknum pegawai Rutan berinisial H.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan membenarkan bahwa ia sempat mendatangi Mapolresta setempat, bersama oknum pegawainya tersebut.
"Ini sebagai bentuk sinergitas sesama APH. Sesuai arahan bapak Dirjen Pas, tiga kunci permasyarakatan maju," ungkap Eri.
Menurut Eri, HU akan ditindak sesuai hukum yang berlaku jika terbukti bersalah. Namun, ia tetap menunggu perkembangan dari penyidik dan tetap menggunakan Presumption Of In Nocence atau Praduga tak bersalah.
"Kalau nanti terbukti sudah jelas ada Aturan Hukum yg berlaku. Seperto yang di sampaikan pak Kakanwil, sebelumnya sudah 9 orang yg di pecat, termasuk yg dari Petugas Rutan Tanjung Pinang yang sebelumnya terlibat," tegasnya.(ksh/haa)
Load more