Medan, tvOnenews.com - Sidang kasus penganiayaan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan kembali di tunda. Achiruddin menolak hadir sidang secara virtual.
Hal tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi memberikan surat kuasa yang ditulis Achiruddin Hasibuan kepada Majelis Hakim yang meminta agar sidang tuntutan terkait kasusnya dilakukan secara offline.
Setelah membacakan surat tertulis dari Achirudin Hasibuan, majelis hakim yang diketuai Oloan Hasibuan sempat menanyakan maksud dari Achirudin Hasibuan.
"Kira kira apa kepentingan hukum terdakwa yang lebih besar sehingga meminta offline," kata Oloan di ruang sidang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/09/2023).
Kuasa hukum terdakwa Achirudin, Joko P Situmeang mengatakan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam surat permohonan terhadap terdakwa meminta agar sidang tuntutan tersebut dilakukan secara offline.
"Itu permohonan dari terdakwa ditulis sendiri (oleh terdakwa) majelis hakim, kami mengikuti keputusan majelis hakim," ucapnya.
Majelis hakim Oloan kembali berusaha menghubungi Achirudin Hasibuan secara virtual melalui petugas rutan Tanjung Gusta, namun terdakwa Achiruddin tidak terlihat.
Load more